Jakarta (KABARIN) - Polri tengah mengusut dugaan praktik pemberangkatan haji ilegal yang menggunakan modus visa tenaga kerja.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Moh Irhamni mengatakan kasus ini terungkap setelah petugas menggagalkan keberangkatan delapan calon jamaah.
“Bekerja sama dengan rekan-rekan imigrasi Soekarno-Hatta, kami telah melakukan pemeriksaan pada tanggal 18 April, delapan orang patut diduga melaksanakan kegiatan haji ilegal,” ucapnya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.
Dari hasil pemeriksaan awal, pihak yang terlibat diduga sudah menjalankan praktik serupa hingga 127 kali sejak 2024.
Modus yang digunakan yakni menawarkan keberangkatan haji tanpa antre panjang dengan kedok visa tenaga kerja.
Menurut dia, para pelaku merekrut warga lalu diberangkatkan ke Arab Saudi seolah-olah untuk bekerja, padahal tujuan sebenarnya adalah berhaji.
“Seolah-olah mereka diberangkatkan untuk bekerja di Arab Saudi, akan tetapi di dalam percakapan mereka, di handphone mereka, kami temukan bahwa mereka niatnya adalah untuk haji,” tambahnya.
Polri menegaskan akan memburu seluruh pihak yang terlibat, termasuk perusahaan yang diduga menjadi penyelenggara.
“Pelaku-pelaku yang melaksanakan ini juga akan kami lakukan pemeriksaan dan pengejaran terhadap pelaku tersebut,” imbuhnya.
Irhamni juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran haji instan yang menjanjikan kemudahan tanpa antre.
“Jangan terpancing apabila diajak ataupun ditawari untuk ikut mendaftar kepada mereka. Biasanya modusnya adalah dengan visa tenaga kerja. Setelah sampai di sana, melakukan kegiatan ibadah haji,” katanya.
Sebagai informasi, Polri merupakan bagian dari Satgas Haji dan Umrah yang bertugas mengawasi serta menindak praktik ilegal dalam penyelenggaraan ibadah haji.a
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026